السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Doa Sebelum Belajar
رَضِتُ بِااللهِ رَبَا وَبِالْاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَا وَرَسُوْلاَ رَبِّ زِدْ نِيْ عِلْمًـاوَرْزُقْنِـيْ فَهْمًـا
Rodhitu billahi-robba, wabil islaamidina, wabi-muhammadin nabiyyaw warosula. Robbi zidnii 'ilmaa warzuqnii fahmaa
رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ
Robbi zidnii 'ilma warzuqni fahma, waj'alnii minash-shoolihiin
Selamat pagi anak-anak. Semoga senantiasa diberi kesehatan dan semangat dalam menuntuk ilmu. untuk Materi hari ini yang akan kita pelajari adalah Tayammum.
A. PENGERTIAN TAYAMMUM.
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyapukan tanah/debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai penganti wudlu atau mandi. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
B. SEBAB-SEBAB TAYAMMUM.
Seseorang boleh bertayammum sebagai pengganti wudhu’ dan madi jika dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Berada dalam kondisi sakit yang membahayakan kesehatannya jika menggunakan air. Jika seseorang mengkhawatirkan jiwanya atau khawatir rusaknya anggota badan jika dia menggunakan air, karena memang dia sedang sakit atau demam ataupun lainnya, sehingga dia bimbang jikalau dia menggunakan air, maka sakitnya akan bertambah parah atau semakin lambat sembuh, dan dia mengetahui hal itu berdasarkan pengalaman, maka dia dibolehkan bertayamum.
- Karena Musyafir (perjalanan). Musafir tersebut boleh bertayamum jika dia takut terlewat waktu shalat, takut akan keselamatan dirinya atau keselamatan hartanya, ataupun takut ketinggalan rombongan.
- Tidak mendapatkan air, walau sudah berusaha untuk mendapatkannya, sesuai dengan firman allah SWT: Artinya: “Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS. Al Ma’idah : 6)
C. DASAR HUKUM TAYAMMUM. Tayamum adalah rukhshah (keringanan) dari Allah SWT sebagai pengganti wudlu’ dikarenakan mendapati keadaan-keadaan khusus. Adapun mengenai syari’at Tayamum dan sebab-sebab yang membolehkan tayamum pengganti wudlu adalah terdapat dalam Al-Qur’an:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ
Artinya: “ Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau berhubungan dengan istri, sedang kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (QS Al-Mâidah: 6).
Demikian juga Ulama ahli fikih bersepakat bahwa tayamum dengan debu diperbolehkan. Kesepakatan para ulama ini didasarkan kepada hadits Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu anhu,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
Dan dijadikan debunya sebagai media atau alat bersuci untuk kita, apabila tidak mendapatkan air [HR Muslim no. 522].
alhamdulillah ,....
sekian pembahasan hari ini semoga menjadi tambahan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan barokah bagi kita semua.
👇👇 jangan lupa untuk Absen 👇👇